Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan kesenjangan infrastruktur digital yang masih lebar antarwilayah, penerapan kecerdasan buatan secara seragam di seluruh Indonesia dinilai bukan pendekatan yang tepat. Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang mendorong agar penerapan AI nasional dipetakan berdasarkan kesiapan masing-masing daerah.
Dalam pernyataannya yang dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026, Dede Yusuf mengusulkan agar penerapan AI di Indonesia dibagi menjadi tiga klaster wilayah: perkotaan, perdesaan, dan daerah tertinggal. Menurutnya, wilayah perkotaan dapat mengadopsi AI lebih cepat karena infrastruktur digital dan sumber daya manusianya sudah relatif siap, sementara perdesaan memerlukan penerapan yang disesuaikan kebutuhan masyarakat setempat agar tidak menghilangkan pekerjaan tradisional yang masih menjadi tumpuan hidup warga.
Untuk daerah tertinggal, Dede menilai penguatan infrastruktur dasar dan kapasitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas terlebih dahulu, sebelum bicara soal adopsi teknologi AI yang lebih kompleks.
Konteks dan Latar Belakang
Usulan ini muncul di tengah pembahasan pemerintah yang tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) dan regulasi etika AI nasional, yang sempat mengalami penundaan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) hingga pertengahan tahun 2026. Sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, Dede Yusuf menyoroti bahwa kebijakan AI tidak bisa disamaratakan seperti halnya kebijakan nasional lain yang kerap gagal mengakomodasi kesenjangan antarwilayah di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pendekatan seragam (one-size-fits-all) tidak tepat mengingat kondisi infrastruktur digital — mulai dari jaringan internet, listrik, hingga literasi digital warga — sangat bervariasi antara Jakarta, kota-kota besar lain, wilayah perdesaan, hingga daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Mengapa Ini Penting
Usulan klasterisasi ini penting karena menyentuh isu keadilan digital. Selama ini, berbagai program transformasi digital nasional kerap kali dirancang berdasarkan kondisi kota besar, sehingga daerah dengan infrastruktur terbatas justru semakin tertinggal alih-alih terbantu. Dengan pendekatan berjenjang, pemerintah diharapkan bisa merancang kebijakan AI yang lebih realistis dan terukur bagi tiap wilayah.
Dede juga menekankan pentingnya AI diterapkan secara berorientasi manfaat nyata, bukan sekadar mengejar citra modernisasi, serta harus disertai regulasi yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan masalah baru, termasuk potensi hilangnya lapangan kerja tradisional di pedesaan.
Dampak bagi Masyarakat
Bagi warga di kota besar, klasterisasi ini kemungkinan tidak banyak mengubah laju adopsi AI yang memang sudah berjalan. Namun bagi masyarakat di perdesaan dan daerah tertinggal, usulan ini bisa berarti kebijakan AI yang lebih ramah terhadap kondisi lokal — tidak dipaksakan mengikuti standar kota besar yang belum tentu relevan dengan kebutuhan mereka, sekaligus mendapat perhatian lebih dalam penguatan infrastruktur dasar sebelum AI benar-benar diterapkan secara luas.
Kesimpulan
Usulan tiga klaster dari Dede Yusuf menjadi salah satu masukan penting menjelang rampungnya peta jalan dan regulasi AI nasional. Jika diadopsi, pendekatan ini berpotensi membuat kebijakan AI Indonesia lebih adil dan realistis, alih-alih hanya menguntungkan wilayah yang sudah lebih dulu siap secara infrastruktur.
Sumber & Referensi
- ANTARA News, "Dede Yusuf usul penerapan AI dibagi 3 klaster sesuai kesiapan daerah" — antaranews.com
